Pemilu 2024 akan menjadi momen penting bagi demokrasi Indonesia. Pemilu ini akan menentukan siapa yang akan memimpin negara ini selama lima tahun ke depan, serta siapa yang akan mewakili rakyat di parlemen dan daerah. Namun, pemilu juga menghadapi tantangan besar, yaitu rendahnya tingkat partisipasi dan kesadaran politik dari pemilih.
Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu 2019 hanya mencapai 81,93%, turun dari 84,58% pada pemilu 2014. Selain itu, banyak pemilih yang tidak memiliki pengetahuan dan minat yang cukup terhadap isu-isu politik, program dan visi-misi calon, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Padahal, partisipasi dan kesadaran politik adalah faktor penting untuk menjamin kualitas demokrasi dan kesejahteraan rakyat. Partisipasi politik berarti bahwa pemilih menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin dan wakilnya sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya. Kesadaran politik berarti bahwa pemilih memiliki pengetahuan, sikap, dan perilaku yang kritis, rasional, dan bertanggung jawab terhadap proses politik.
Lalu, apa yang dapat dilakukan oleh pemilih untuk meningkatkan tingkat partisipasi dan kesadaran politik dalam pemilu 2024? Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:
- Mengikuti informasi dan diskusi tentang isu-isu politik yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Pemilih dapat memanfaatkan berbagai sumber informasi, seperti media massa, media sosial, organisasi masyarakat sipil, atau kelompok diskusi. Pemilih juga dapat berpartisipasi dalam diskusi yang konstruktif dan menghargai perbedaan pendapat dengan orang lain. Hal ini dapat membantu pemilih untuk memahami situasi politik saat ini, mengetahui program dan visi-misi calon, serta mengevaluasi kinerja pemerintah dan wakil rakyat.
- Menggunakan hak pilih secara bijak dan bertanggung jawab. Pemilih harus memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih di tempat tinggalnya saat ini, serta mengecek lokasi dan waktu pencoblosan. Pemilih juga harus mempersiapkan diri dengan membawa kartu identitas dan surat undangan pemilih (formulir C6). Pemilih harus memilih calon yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh dirinya sendiri, tanpa terpengaruh oleh tekanan atau iming-iming dari pihak manapun. Pemilih juga harus mengawasi jalannya pemilu agar berlangsung jujur, adil, dan transparan.
- Mengaktifkan diri dalam kegiatan-kegiatan sosial dan politik setelah pemilu. Pemilih tidak boleh berhenti berpartisipasi setelah menggunakan hak suaranya. Pemilih harus terus mengikuti perkembangan politik dan memberikan masukan atau kritik kepada pemerintah dan wakil rakyat yang telah dipilihnya. Pemilih juga dapat bergabung dengan organisasi-organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang-bidang yang diminati atau dikuasainya. Pemilih juga dapat melakukan inisiatif-inisiatif sosial yang bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya.
Dengan melakukan langkah-langkah di atas, diharapkan pemilih dapat meningkatkan tingkat partisipasi dan kesadaran politiknya dalam pemilu 2024. Hal ini akan berdampak positif bagi demokrasi dan kesejahteraan rakyat Indonesia.