Pemilihan umum (pemilu) 2024 adalah salah satu agenda penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan. Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.
Pemilu 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, terdapat sebelas tahapan yang harus dilalui oleh penyelenggara dan peserta pemilu, mulai dari perencanaan program dan anggaran hingga penetapan hasil pemilu.
Salah satu tahapan yang sangat menentukan dalam pemilu adalah pencalonan. Pencalonan adalah proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun calon partai politik. Pencalonan bertujuan untuk menjamin bahwa peserta pemilu memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan KPU.
Lalu, bagaimana sistem pencalonan dalam pemilu 2024? Berikut ini adalah penjelasannya:
Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pencalonan calon presiden dan wakil presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam pemilihan umum anggota DPR sebelumnya. Partai politik atau gabungan partai politik harus mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada KPU pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, seperti surat keputusan partai politik atau gabungan partai politik tentang pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, surat pernyataan bersedia menjadi calon presiden dan wakil presiden, surat pernyataan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya, surat pernyataan tidak memiliki kewarganegaraan ganda, surat pernyataan tidak memiliki utang pajak, surat pernyataan tidak memiliki utang negara, surat pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan negeri, surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri atau pegawai negeri sipil, surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota partai politik lain selain yang mengusungnya, surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota organisasi terlarang atau teroris, serta fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Selain itu, KPU juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan partai politik atau gabungan partai politik kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Verifikasi faktual dilakukan dengan cara mengundang pimpinan pusat partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk memberikan keterangan secara lisan di hadapan KPU.
Setelah melakukan verifikasi administrasi dan faktual, KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat pada tanggal 25 November 2023. Jika terdapat lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal yang sama.
Pencalonan Calon Anggota Legislatif
Pencalonan calon anggota legislatif dilakukan oleh partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU. Partai politik harus mendaftarkan daftar calon anggota legislatif untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Berikut ini adalah jadwal pencalonan calon anggota legislatif:
- Calon anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023
- Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 – 25 November 2023
KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh partai politik, seperti surat keputusan partai politik tentang pencalonan calon anggota legislatif, surat pernyataan bersedia menjadi calon anggota legislatif, surat pernyataan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya, surat pernyataan tidak memiliki kewarganegaraan ganda, surat pernyataan tidak memiliki utang pajak, surat pernyataan tidak memiliki utang negara, surat pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan negeri, surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri atau pegawai negeri sipil, surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota partai politik lain selain yang mengusungnya, surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota organisasi terlarang atau teroris, serta fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Selain itu, KPU juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan partai politik kepada calon anggota legislatif. Verifikasi faktual dilakukan dengan cara mengundang pimpinan daerah partai politik yang mengusung calon anggota legislatif untuk memberikan keterangan secara lisan di hadapan KPU.
Setelah melakukan verifikasi administrasi dan faktual, KPU akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif pada tanggal 25 November 2023. Jika terdapat lebih dari satu partai politik yang mengajukan daftar calon anggota legislatif untuk daerah pemilihan yang sama, KPU akan melakukan pengundian nomor urut partai politik pada tanggal yang sama.
Pencalonan Partai Politik
Pencalonan partai politik adalah proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu. Pencalonan partai politik dilakukan oleh partai politik yang telah memenuhi syarat sebagai badan hukum dan memiliki kepengurusan di tingkat pusat dan daerah. Partai politik harus mendaftarkan diri kepada KPU pada tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022.
KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh partai politik, seperti akta pendirian partai politik, akta perubahan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) partai politik, akta perubahan kepengurusan pusat partai politik, akta perubahan kepengurusan provinsi partai politik, akta perubahan kepengurusan kabupaten/kota partai politik, surat keterangan domisili sekretariat pusat dan daerah partai politik, surat keterangan rekening bank atas nama partai politik, serta lambang dan bendera partai politik.
Selain itu, KPU juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap keberadaan dan kegiatan partai politik di tingkat pusat dan daerah. Verifikasi faktual dilakukan dengan cara mengunjungi sekretariat pusat dan daerah partai politik, mengamati kegiatan partai politik, serta mengadakan wawancara dengan pimpinan dan anggota partai politik.
Setelah melakukan verifikasi administrasi dan faktual, KPU akan menetapkan partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. Jika terdapat lebih dari satu partai politik yang memenuhi syarat, KPU akan melakukan pengundian nomor urut partai politik pada tanggal yang sama.
Kesimpulan
Pemilu 2024 adalah pemilihan umum yang diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pemilu 2024 diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 3 Tahun 2022.
Salah satu tahapan penting dalam pemilu adalah pencalonan. Pencalonan adalah proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun calon partai politik. Pencalonan bertujuan untuk menjamin bahwa peserta pemilu memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan KPU.
Sistem pencalonan dalam pemilu 2024 berbeda-beda tergantung pada jenis peserta pemilu. Pencalonan calon presiden dan wakil presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam pemilihan umum anggota DPR sebelumnya. Pencalonan calon anggota legislatif dilakukan oleh partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU. Pencalonan partai politik dilakukan oleh partai politik yang telah memenuhi syarat sebagai badan hukum dan memiliki kepengurusan di tingkat pusat dan daerah.
Pencalonan dilakukan dengan cara mendaftarkan dokumen yang dibutuhkan kepada KPU sesuai dengan jadwal yang ditentukan. KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen dan dukungan yang diserahkan oleh peserta pemilu. KPU akan menetapkan peserta pemilu yang memenuhi syarat dan melakukan pengundian nomor urut peserta pemilu pada tanggal yang sama.
Demikianlah penjelasan tentang sistem pencalonan dalam pemilu 2024. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang proses demokrasi di Indonesia.