Buktikan bahwa tindak pidana yang dilakukan langit biru merupakan delik berkualifikasi

Delik berkualifikasi adalah delik yang memiliki unsur-unsur tambahan yang menyebabkan pidana yang diancam lebih berat daripada delik biasa. Dalam kasus langit biru, tindak pidana yang dilakukan adalah penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Delik ini memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Namun, tindak pidana yang dilakukan langit biru bukan hanya penggelapan dalam jabatan biasa, melainkan juga memiliki unsur-unsur tambahan yang menjadikannya delik berkualifikasi, yaitu:

  • Penggelapan dilakukan secara berulang-ulang atau terus-menerus.
  • Penggelapan dilakukan dengan cara memalsukan surat atau menggunakan surat palsu.
  • Penggelapan dilakukan dengan kerugian negara atau daerah lebih dari dua ratus lima puluh juta rupiah.

Unsur-unsur tambahan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Delik ini memiliki ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.

Untuk membuktikan bahwa tindak pidana yang dilakukan langit biru merupakan delik berkualifikasi, harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa langit biru memenuhi syarat sebagai pelaku penggelapan dalam jabatan, yaitu:

  • Langit biru adalah pegawai negeri atau orang yang menjalankan tugas tertentu di masyarakat.
  • Langit biru menerima uang, barang, surat berharga atau surat hutang yang bukan miliknya karena jabatannya.
  • Langit biru menguasai uang, barang, surat berharga atau surat hutang tersebut dengan maksud untuk mengambil keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.

Selanjutnya, harus dibuktikan juga bahwa langit biru memenuhi unsur-unsur tambahan delik berkualifikasi, yaitu:

  • Langit biru melakukan penggelapan secara berulang-ulang atau terus-menerus, misalnya dengan mengambil uang dari kas negara setiap bulan selama beberapa tahun.
  • Langit biru melakukan penggelapan dengan cara memalsukan surat atau menggunakan surat palsu, misalnya dengan membuat kwitansi fiktif atau mengubah angka pada laporan keuangan.
  • Langit biru melakukan penggelapan dengan kerugian negara atau daerah lebih dari dua ratus lima puluh juta rupiah, misalnya dengan menghitung selisih antara uang yang seharusnya disetor ke kas negara dan uang yang diambil oleh langit biru.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana yang dilakukan langit biru merupakan delik berkualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Delik ini lebih berat daripada penggelapan dalam jabatan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Tinggalkan komentar