Catat Nih! Apa Prinsip Prinsip yang Menjadi Pilar Perkawinan Kokoh dalam Islam

Perkawinan atau pernikahan adalah amanah yang harus dijaga dan dipelihara oleh suami istri. Islam menegaskan bahwa pernikahan merupakan komitmen yang teguh dan perjanjian kokoh antara pasangan dan Allah SWT. Agar pernikahan dapat berlangsung harmonis, bahagia, dan berkah, Islam menggariskan beberapa prinsip yang harus dijadikan pedoman dalam hubungan suami istri. Prinsip prinsip ini sekaligus menjadi pilar perkawinan kokoh dalam Islam.

1. Iman dan Taqwa

Prinsip pertama yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam Islam adalah iman dan taqwa. Iman adalah keyakinan yang kuat kepada Allah SWT dan segala ajaran-Nya. Taqwa adalah sikap patuh dan takut kepada Allah SWT dalam segala hal. Iman dan taqwa adalah dasar perkawinan yang kokoh karena dengan iman dan taqwa, suami istri akan senantiasa menjaga hubungan mereka sesuai dengan syariat Allah SWT. Mereka akan saling mengingatkan, membantu, dan mendukung satu sama lain dalam ketaatan kepada Allah SWT. Mereka juga akan menjauhi segala hal yang dapat merusak hubungan mereka, seperti zina, khianat, kekerasan, dusta, dll.

2. Mawaddah wa Rahmah

Prinsip kedua yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam Islam adalah mawaddah wa rahmah. Mawaddah artinya cinta dan rahmah artinya kasih sayang. Cinta dan kasih sayang adalah landasan utama dalam perkawinan. Tanpa cinta dan kasih sayang, hubungan suami istri akan menjadi hambar, dingin, dan tidak harmonis. Cinta dan kasih sayang harus terus dipupuk dan diperbarui oleh suami istri dengan cara saling menghormati, menghargai, memenuhi hak dan kewajiban, memberi perhatian, komunikasi yang baik, dll. Cinta dan kasih sayang juga harus didasarkan pada ridha Allah SWT, bukan hanya karena nafsu atau kepentingan duniawi.

3. Mitsaqan Ghalizha

Prinsip ketiga yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam Islam adalah mitsaqan ghalizha. Mitsaqan ghalizha artinya komitmen suci atau perjanjian yang teguh. Pernikahan merupakan amanat dari Allah SWT yang harus dijaga dengan baik oleh suami istri. Suami istri telah berjanji dengan nama Allah SWT untuk menjaga amanah itu. Janji ini harus dipegang kuat oleh suami istri dan tidak boleh dilanggar atau diingkari tanpa alasan yang syar’i. Suami istri harus setia, jujur, bertanggung jawab, dan berkomitmen untuk menjalin hubungan yang baik sampai akhir hayat.

4. Muruf

Prinsip keempat yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam Islam adalah muruf. Muruf artinya perilaku santun dan beradab. Perilaku santun dan beradab adalah cara berinteraksi yang harmonis antara suami istri. Suami istri harus saling bersikap sopan, ramah, lembut, sabar, maaf-memaafkan, dll. Suami istri juga harus menghindari sikap kasar, keras, sombong, marah-marah, dll. Perilaku santun dan beradab akan menciptakan suasana rumah tangga yang nyaman, damai, dan penuh kebahagiaan.

5. Qisth

Prinsip kelima yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam Islam adalah qisth. Qisth artinya keadilan dan keseimbangan. Keadilan dan keseimbangan adalah prinsip yang harus diterapkan dalam hak dan kewajiban suami istri. Suami istri harus saling memberi dan menerima hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Suami istri tidak boleh menzalimi, menuntut, atau mengabaikan hak dan kewajiban pasangannya. Suami istri juga harus saling bekerja sama dalam mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak dengan sebaik-baiknya.

Itulah lima prinsip yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam Islam. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, suami istri dapat menjalin hubungan yang harmonis, bahagia, dan berkah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentar