Pengakuan defacto adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain kepada suatu negara yang belum memenuhi syarat-syarat menjadi negara secara de jure, tetapi sudah memiliki pemerintahan yang efektif dan berdaulat di wilayahnya. Pengakuan defacto bersifat sementara karena negara yang memberikan pengakuan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari negara yang diakui, apakah akan mampu mempertahankan eksistensinya atau tidak.
Salah satu contoh pengakuan defacto adalah pengakuan yang diberikan oleh sebagian besar negara dunia kepada Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada tahun 1971, setelah RRT menggantikan Republik Tiongkok (Taiwan) sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Meskipun demikian, pengakuan defacto ini tidak berarti bahwa negara-negara tersebut mengakui klaim RRT atas Taiwan sebagai bagian dari wilayahnya. Negara-negara tersebut masih menganggap Taiwan sebagai entitas politik yang terpisah, dan menjalin hubungan diplomatik atau ekonomi dengan Taiwan secara tidak resmi.
Pengakuan defacto dapat berubah menjadi pengakuan de jure jika negara yang diakui berhasil memenuhi syarat-syarat menjadi negara secara hukum, yaitu memiliki penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang efektif, dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain. Pengakuan de jure adalah pengakuan yang bersifat permanen dan mengikat secara hukum, sehingga negara yang memberikan pengakuan tidak dapat mencabutnya secara sepihak. Pengakuan de jure juga memberikan hak dan kewajiban bagi negara yang diakui dan negara yang memberikan pengakuan, seperti menghormati kedaulatan, menjaga perdamaian, dan menyelesaikan sengketa secara damai.
Sebaliknya, pengakuan defacto dapat dicabut jika negara yang diakui mengalami perubahan politik atau hukum yang signifikan, seperti pergantian pemerintahan, perang saudara, atau aneksasi oleh negara lain. Pengakuan defacto juga tidak memberikan hak dan kewajiban yang pasti bagi negara yang diakui dan negara yang memberikan pengakuan, sehingga hubungan antar-negara tersebut dapat berubah-ubah sesuai dengan kepentingan masing-masing.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengakuan defacto bersifat sementara karena negara yang memberikan pengakuan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari negara yang diakui, apakah akan mampu mempertahankan eksistensinya atau tidak. Pengakuan defacto juga dapat dicabut jika terjadi perubahan politik atau hukum yang signifikan di negara yang diakui. Pengakuan defacto berbeda dengan pengakuan de jure, yang bersifat permanen dan mengikat secara hukum.