Norma atau kaidah adalah aturan yang mengatur perilaku manusia dalam berbagai aspek kehidupan, seperti sosial, hukum, agama, moral, dan sebagainya. Norma atau kaidah memiliki fungsi penting untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, apa sebenarnya hakekat norma atau kaidah itu sendiri? Bagaimana pandangan sarjana A. Hamid S Attamimi dan Jimly Asshiddiqie tentang hakekat norma atau kaidah?
Hakekat Norma atau Kaidah Menurut A. Hamid S Attamimi
A. Hamid S Attamimi adalah seorang ahli hukum tata negara yang lahir di Makassar pada tahun 1939. Ia menulis banyak buku dan artikel tentang hukum tata negara, termasuk tentang norma atau kaidah. Menurut A. Hamid S Attamimi, hakekat norma atau kaidah adalah sebagai berikut:
- Norma atau kaidah adalah pernyataan yang mengandung nilai-nilai yang dianggap baik dan benar oleh masyarakat.
- Norma atau kaidah bersifat mengikat dan memaksa bagi anggota masyarakat yang bersangkutan.
- Norma atau kaidah dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu norma atau kaidah positif dan norma atau kaidah ideal.
- Norma atau kaidah positif adalah norma atau kaidah yang berlaku secara nyata dalam masyarakat dan dapat dikenali melalui sanksi-sanksi yang menyertainya.
- Norma atau kaidah ideal adalah norma atau kaidah yang diharapkan berlaku dalam masyarakat, tetapi belum tentu sesuai dengan realitas.
- Norma atau kaidah positif dan norma atau kaidah ideal saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain.
Hakekat Norma atau Kaidah Menurut Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie adalah seorang ahli hukum konstitusi yang lahir di Padang pada tahun 1954. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari tahun 2003 sampai 2008. Ia juga menulis banyak buku dan artikel tentang hukum konstitusi, termasuk tentang norma atau kaidah. Menurut Jimly Asshiddiqie, hakekat norma atau kaidah adalah sebagai berikut:
- Norma atau kaidah adalah aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya, dengan alam, dan dengan Tuhan.
- Norma atau kaidah bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan zaman.
- Norma atau kaidah dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu norma agama, norma moral, norma kesopanan, dan norma hukum.
- Norma agama adalah norma yang bersumber dari ajaran agama yang dianut oleh masyarakat.
- Norma moral adalah norma yang bersumber dari hati nurani manusia yang membedakan antara baik dan buruk.
- Norma kesopanan adalah norma yang bersumber dari adat istiadat dan budaya masyarakat.
- Norma hukum adalah norma yang bersumber dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hakekat norma atau kaidah adalah aturan yang mengatur perilaku manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Norma atau kaidah memiliki fungsi penting untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, norma atau kaidah tidak bersifat statis, melainkan dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, norma atau kaidah harus senantiasa dikaji dan disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.