Hukum Menikah Bagi Lelaki yang Belum Bekerja dan Mencukupi Kebutuhan Calon Istrinya

Menikah adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Menikah memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik di dunia maupun di akhirat. Namun, menikah juga membutuhkan persiapan dan tanggung jawab yang besar, terutama bagi lelaki yang menjadi imam dan pemimpin keluarga.

Salah satu persiapan yang harus dilakukan oleh lelaki sebelum menikah adalah memiliki pekerjaan atau penghasilan yang halal dan cukup untuk mencukupi kebutuhan lahir dan batin calon istrinya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

“Jika seseorang datang kepada kalian, dan kalian ridha dengan agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi)

Dari hadits ini, kita dapat memahami bahwa salah satu syarat untuk menikah adalah memiliki agama dan akhlak yang baik. Agama dan akhlak yang baik mencakup pula ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, termasuk dalam hal mencari rezeki yang halal dan berkah.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)

Dari ayat ini, kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT akan memberikan kemudahan dan karunia kepada orang-orang yang menikah dengan niat yang baik dan ikhlas, meskipun mereka miskin atau tidak memiliki pekerjaan. Namun, hal ini tidak berarti bahwa mereka boleh bersikap pasrah atau malas dalam mencari nafkah. Mereka tetap harus berusaha dan berdoa agar Allah SWT memberikan jalan keluar dan rezeki yang halal bagi mereka.

Lalu, bagaimana hukum menikah bagi lelaki yang belum bekerja dan mencukupi kebutuhan calon istrinya, namun calon istrinya tidak keberatan dan tetap menerimanya?

Menurut sebagian ulama, hukum menikah bagi lelaki seperti ini adalah makruh, yaitu sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, namun tidak sampai haram atau berdosa. Hal ini karena lelaki tersebut belum memenuhi hak-hak calon istrinya sebagai istri, yaitu hak nafkah lahir dan batin.

Namun, menurut sebagian ulama lainnya, hukum menikah bagi lelaki seperti ini adalah boleh atau mubah, yaitu sesuatu yang tidak ada larangan atau anjuran dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Hal ini karena lelaki tersebut sudah mendapatkan izin dan keridhaan dari calon istrinya untuk menikah dengannya, meskipun ia belum memiliki pekerjaan atau penghasilan.

Dalam hal ini, calon istrinya harus bersabar dan ikhlas dalam menghadapi kondisi suaminya yang belum bekerja. Ia juga harus membantu suaminya dalam mencari nafkah yang halal dan berkah, baik dengan bekerja sendiri maupun dengan memberikan motivasi dan dukungan kepada suaminya.

Adapun jika calon istrinya tidak mau menerima lelaki tersebut sebagai suaminya karena ia belum bekerja atau mencukupi kebutuhannya, maka ia berhak untuk menolaknya atau membatalkan pernikahan. Hal ini karena ia tidak wajib menikahi lelaki tersebut jika ia merasa tidak cocok atau tidak bahagia dengannya.

Demikianlah penjelasan tentang hukum menikah bagi lelaki yang belum bekerja dan mencukupi kebutuhan calon istrinya. Semoga bermanfaat dan menjadi bahan renungan bagi kita semua. Aamiin.

Tinggalkan komentar