Kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama. Kemitraan menegakkan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan antara satu sama lain. Kemitraan juga merupakan suatu kerja sama dalam melakukan kegiatan usaha yang bertujuan untuk mengembangkan usaha lebih luas lagi.
Ada beberapa jenis kemitraan yang bisa dijumpai dalam berbagai bidang bisnis, antara lain:
- General Partnership (GP) atau kemitraan umum, yaitu jenis kemitraan yang kedua pihak sama-sama bertanggung jawab penuh dalam hal kewajiban serta kendala hukum.
- Limited Liability Partnership (LLP) atau kemitraan tanggung jawab terbatas, yaitu jenis kemitraan di bidang akuntan, pengacara, dan sebagainya. Jika ada mitra yang terlibat kendala hukum, maka pihak mitra lainnya tidak perlu bertanggung jawab.
- Limited Partnership (LP) atau kemitraan terbatas, yaitu jenis kemitraan yang hanya beberapa mitra saja yang menjalankan operasional. Sementara, mitra lainnya yang menjadi “silent partner” tidak melakukan operasional atau lebih fokus pada kegiatan monitoring saja. Selain itu, kendala hukum dan kewajiban hutang tidak dipenuhi oleh mitra yang hanya “silent partner” dalam jenis kemitraan ini.
Masing-masing jenis kemitraan memiliki kewajiban yang berbeda-beda bagi pihak-pihak yang bekerjasama di dalamnya. Berikut ini adalah penjelasannya:
- General Partnership (GP): Dalam jenis kemitraan ini, kedua pihak memiliki kewajiban untuk berkontribusi secara aktif dalam menjalankan usaha, baik dalam hal modal, tenaga, maupun keahlian. Kedua pihak juga memiliki hak untuk mengambil keputusan bersama dan mendapatkan bagian keuntungan sesuai dengan perjanjian. Selain itu, kedua pihak juga harus menanggung risiko kerugian dan hutang usaha secara bersama-sama.
- Limited Liability Partnership (LLP): Dalam jenis kemitraan ini, ada dua macam mitra, yaitu mitra umum dan mitra terbatas. Mitra umum memiliki kewajiban untuk mengurus operasional usaha dan bertanggung jawab secara penuh atas hutang dan kewajiban usaha. Mitra terbatas hanya memiliki kewajiban untuk menyediakan modal sesuai dengan perjanjian dan tidak ikut campur dalam pengelolaan usaha. Mitra terbatas juga tidak bertanggung jawab atas hutang dan kewajiban usaha melebihi modal yang disetorkannya.
- Limited Partnership (LP): Dalam jenis kemitraan ini, ada dua macam mitra, yaitu mitra aktif dan mitra pasif. Mitra aktif memiliki kewajiban untuk mengelola usaha dan bertanggung jawab secara penuh atas hutang dan kewajiban usaha. Mitra pasif hanya memiliki kewajiban untuk menyediakan modal sesuai dengan perjanjian dan tidak ikut campur dalam pengelolaan usaha. Mitra pasif juga tidak bertanggung jawab atas hutang dan kewajiban usaha melebihi modal yang disetorkannya.
Demikianlah penjelasan tentang kewajiban masing-masing pihak yang bekerjasama dalam jenis kemitraan di atas. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Terima kasih.