Prinsip akuntansi adalah aturan-aturan yang harus ditaati oleh para akuntan dalam melakukan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data keuangan suatu entitas. Prinsip akuntansi bertujuan untuk menjaga kualitas, konsistensi, dan relevansi informasi keuangan yang disajikan kepada para pemakai laporan keuangan.
Ada beberapa jenis badan usaha yang beroperasi di Indonesia, seperti perseorangan, firma, perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan, dan badan usaha milik negara (BUMN). Setiap jenis badan usaha memiliki karakteristik, tujuan, dan struktur organisasi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penerapan prinsip akuntansi juga harus disesuaikan dengan jenis badan usaha tersebut.
Berikut adalah perbedaan penerapan prinsip akuntansi pada beberapa jenis badan usaha beserta contohnya:
Perseorangan
Perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang saja. Pemilik perseorangan bertanggung jawab penuh atas segala aset, utang, dan hasil usaha yang diperoleh. Contoh perseorangan adalah toko kelontong, warung makan, salon kecantikan, dan sebagainya.
Penerapan prinsip akuntansi pada perseorangan adalah sebagai berikut:
- Prinsip entitas ekonomi: pemilik perseorangan harus memisahkan antara catatan keuangan pribadi dan catatan keuangan usahanya. Hal ini untuk menghindari pencampuran antara aset, utang, dan modal pribadi dengan aset, utang, dan modal usaha.
- Prinsip kesinambungan usaha: pemilik perseorangan harus mengasumsikan bahwa usahanya akan terus berjalan di masa depan. Hal ini untuk menentukan nilai aset dan utang usahanya berdasarkan nilai wajar atau nilai pasar saat ini, bukan nilai likuidasi atau nilai jual.
- Prinsip biaya historis: pemilik perseorangan harus mencatat aset dan utang usahanya berdasarkan harga perolehan atau biaya historis. Hal ini untuk menjaga objektivitas dan konsistensi dalam pencatatan keuangan.
- Prinsip realisasi pendapatan: pemilik perseorangan harus mengakui pendapatan usahanya pada saat barang atau jasa telah diserahkan kepada pelanggan atau konsumen. Hal ini untuk mengukur kinerja usahanya secara akurat dan relevan.
- Prinsip pencocokan biaya dengan pendapatan: pemilik perseorangan harus mencatat biaya usahanya pada saat biaya tersebut terjadi atau timbul. Hal ini untuk mencocokkan biaya dengan pendapatan yang dihasilkan oleh biaya tersebut.
Firma
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang saling bekerja sama dalam menjalankan usaha. Para pemilik firma disebut sebagai sekutu atau mitra. Setiap sekutu memiliki tanggung jawab penuh atas segala aset, utang, dan hasil usaha firma. Contoh firma adalah kantor akuntan publik, kantor hukum, klinik dokter gigi, dan sebagainya.
Penerapan prinsip akuntansi pada firma adalah sebagai berikut:
- Prinsip entitas ekonomi: sekutu firma harus memisahkan antara catatan keuangan pribadi dan catatan keuangan firma. Hal ini untuk menghindari pencampuran antara aset, utang, dan modal pribadi dengan aset, utang, dan modal firma.
- Prinsip kesinambungan usaha: sekutu firma harus mengasumsikan bahwa firma akan terus berjalan di masa depan. Hal ini untuk menentukan nilai aset dan utang firma berdasarkan nilai wajar atau nilai pasar saat ini, bukan nilai likuidasi atau nilai jual.
- Prinsip biaya historis: sekutu firma harus mencatat aset dan utang firma berdasarkan harga perolehan atau biaya historis. Hal ini untuk menjaga objektivitas dan konsistensi dalam pencatatan keuangan.
- Prinsip realisasi pendapatan: sekutu firma harus mengakui pendapatan firma pada saat barang atau jasa telah diserahkan kepada pelanggan atau konsumen. Hal ini untuk mengukur kinerja firma secara akurat dan relevan.
- Prinsip pencocokan biaya dengan pendapatan: sekutu firma harus mencatat biaya firma pada saat biaya tersebut terjadi atau timbul. Hal ini untuk mencocokkan biaya dengan pendapatan yang dihasilkan oleh biaya tersebut.
- Prinsip ekuitas: sekutu firma harus mencatat bagian masing-masing sekutu dalam modal, laba, dan rugi firma. Hal ini untuk menunjukkan hak dan kewajiban masing-masing sekutu terhadap firma.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang dimiliki oleh para pemegang saham yang jumlahnya bisa bervariasi. Para pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. PT memiliki badan hukum sendiri yang terpisah dari para pemegang saham. Contoh PT adalah perusahaan manufaktur, perbankan, telekomunikasi, dan sebagainya.
Penerapan prinsip akuntansi pada PT adalah sebagai berikut:
- Prinsip entitas ekonomi: PT harus memisahkan antara catatan keuangan pribadi dan catatan keuangan PT. Hal ini untuk menghindari pencampuran antara aset, utang, dan modal pribadi dengan aset, utang, dan modal PT.
- Prinsip kesinambungan usaha: PT harus mengasumsikan bahwa PT akan terus berjalan di masa depan. Hal ini untuk menentukan nilai aset dan utang PT berdasarkan nilai wajar atau nilai pasar saat ini, bukan nilai likuidasi atau nilai jual.
- Prinsip biaya historis: PT harus mencatat aset dan utang PT berdasarkan harga perolehan atau biaya historis. Hal ini untuk menjaga objektivitas dan konsistensi dalam pencatatan keuangan.
- Prinsip realisasi pendapatan: PT harus mengakui pendapatan PT pada saat barang atau jasa telah diserahkan kepada pelanggan atau konsumen. Hal ini untuk mengukur kinerja PT secara akurat dan relevan.
- Prinsip pencocokan biaya dengan pendapatan: PT harus mencatat biaya PT pada saat biaya tersebut terjadi atau timbul. Hal ini untuk mencocokkan biaya dengan pendapatan yang dihasilkan oleh biaya tersebut.
- Prinsip ekuitas: PT harus mencatat bagian masing-masing pemegang saham dalam modal, laba, dan rugi PT. Hal ini untuk menunjukkan hak dan kewajiban masing-masing pemegang saham terhadap PT.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh para anggota yang memiliki tujuan bersama. Para anggota koperasi memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah simpanan yang dimiliki. Koperasi memiliki badan hukum sendiri yang terpisah dari para anggota. Contoh koperasi adalah koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan sebagainya.
Penerapan prinsip akuntansi pada koperasi adalah sebagai berikut:
- Prinsip entitas ekonomi: koperasi harus memisahkan antara catatan keuangan pribadi dan catatan keuangan koperasi. Hal ini untuk menghindari pencampuran antara aset, utang, dan modal pribadi dengan aset, utang, dan modal koperasi.
- Prinsip kesinambungan usaha: koperasi harus mengasumsikan bahwa koperasi akan terus berjalan di masa depan. Hal ini untuk menentukan nilai aset dan utang koperasi berdasarkan nilai wajar atau nilai pasar saat ini, bukan nilai likuidasi atau nilai jual.
- Prinsip biaya historis: koperasi harus mencatat aset dan utang koperasi berdasarkan harga perolehan atau biaya historis. Hal ini untuk menjaga objektivitas dan konsistensi dalam pencatatan keuangan.
- Prinsip realisasi pendapatan: koperasi harus mengakui pendapatan koperasi pada saat barang atau jasa telah diserahkan kepada anggota atau pihak lain. Hal ini untuk mengukur kinerja koperasi secara akurat dan relevan.
- Prinsip pencocokan biaya dengan pendapatan: koperasi harus mencatat biaya koperasi pada saat biaya tersebut terjadi atau timbul. Hal ini untuk mencocokkan biaya dengan pendapatan yang dihasilkan oleh biaya tersebut.
- Prinsip ekuitas: koperasi harus mencatat bagian masing-masing anggota dalam modal, laba, dan rugi koperasi. Hal ini untuk menunjukkan hak dan kewajiban masing-masing anggota terhadap koperasi.
Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang memiliki tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Para pendiri yayasan tidak memiliki tanggung jawab atas aset, utang, dan hasil usaha yayasan. Yayasan memiliki badan hukum sendiri yang terpisah dari para pendiri. Contoh yayasan adalah yayasan pendidikan, yayasan kesehatan, yayasan lingkungan, dan sebagainya.
Penerapan prinsip akuntansi pada yayasan adalah sebagai berikut:
- Prinsip entitas ekonomi: yayasan harus memisahkan antara catatan keuangan pribadi dan catatan keuangan yayasan. Hal ini untuk menghindari pencampuran antara aset, utang, dan modal pribadi dengan aset, utang, dan modal yayasan.
- Prinsip kesinambungan usaha: yayasan harus mengasumsikan bahwa yayasan akan terus berjalan di masa depan. Hal ini untuk menentukan nilai aset dan utang yayasan berdasarkan nilai wajar atau nilai pasar saat ini, bukan nilai likuidasi atau nilai jual.
- Prinsip biaya historis: yayasan harus mencatat aset dan utang yayasan berdasarkan harga perolehan atau biaya historis. Hal ini untuk menjaga objektivitas dan konsistensi dalam pencatatan keuangan.
- Prinsip realisasi pendapatan: yayasan harus mengakui pendapatan yayasan pada saat barang atau jasa telah diserahkan kepada penerima manfaat atau pihak lain. Hal ini untuk mengukur kinerja yayasan secara akurat dan relevan.
- Prinsip pencocokan biaya dengan pendapatan: yayasan harus mencatat biaya yayasan pada saat biaya tersebut terjadi atau timbul. Hal ini untuk mencocokkan biaya dengan pendapatan yang dihasilkan oleh biaya tersebut.
- Prinsip non-profit: yayasan tidak bertujuan untuk mencari laba, melainkan untuk memenuhi tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, selisih antara pendapatan dan biaya yayasan tidak disebut sebagai laba atau rugi, melainkan sebagai surplus atau defisit.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. BUMN memiliki badan hukum sendiri yang terpisah dari negara. BUMN dapat berbentuk perseroan terbatas (PT), perusahaan umum (perum), perusahaan jawatan (perjan), atau lembaga lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Contoh BUMN adalah PT Pertamina, PT Telkom, PT PLN, Perum Bulog, Perjan Garuda Indonesia, dan sebagainya.
Penerapan prinsip akuntansi pada BUMN adalah sebagai berikut:
- Prinsip entitas ekonomi: BUMN harus memisahkan antara catatan keuangan negara dan catatan keuangan BUMN. Hal ini untuk menghindari pencampuran antara aset, utang, dan modal negara dengan aset, utang, dan modal BUMN.
- Prinsip kesinambungan usaha: BUMN harus mengasumsikan bahwa BUMN akan terus berjalan di masa depan. Hal ini untuk menentukan nilai aset dan utang BUMN berdasarkan nilai wajar atau nilai pasar saat ini, bukan nilai likuidasi atau nilai jual.
- Prinsip biaya historis: BUMN harus mencatat aset dan utang BUMN berdasarkan harga perolehan atau biaya historis. Hal ini untuk menjaga objektivitas dan konsistensi dalam pencatatan keuangan.
- Prinsip realisasi pendapatan: BUMN harus mengakui pendapatan BUMN pada saat barang atau jasa telah diserahkan kepada pelanggan atau pihak lain. Hal ini untuk mengukur kinerja BUMN secara akurat dan relevan.
- Prinsip pencocokan biaya dengan pendapatan: BUMN harus mencatat biaya BUMN pada saat biaya tersebut terjadi atau timbul. Hal ini untuk mencocokkan biaya dengan pendapatan yang dihasilkan oleh biaya tersebut.
- Prinsip ekuitas: BUMN harus mencatat bagian negara dalam modal, laba, dan rugi BUMN. Hal ini untuk menunjukkan hak dan kewajiban negara terhadap BUMN.
Demikianlah perbedaan penerapan prinsip akuntansi pada beberapa jenis badan usaha beserta contohnya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang akuntansi. Terima kasih telah membaca.