Abstrak
Perkawinan adalah salah satu institusi yang sangat penting dalam agama Islam. Perkawinan adalah sebuah ikatan yang sakral dan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang dilandasi oleh cinta, kasih sayang, dan rasa saling menghormati. Sebuah perkawinan yang kokoh dan harmonis adalah impian setiap pasangan yang ingin membina rumah tangga yang bahagia dan sukses. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan prinsip-prinsip yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam Islam. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan apa saja prinsip-prinsip tersebut dan bagaimana cara menerapkannya dalam kehidupan berumah tangga. Prinsip-prinsip yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam Islam terdiri dari kesetiaan, saling menghormati, saling memaafkan, dan saling menjaga kehormatan. Keempat prinsip tersebut harus dijunjung tinggi oleh setiap pasangan suami istri agar perkawinan yang dibina dapat menjadi kokoh, harmonis, dan bahagia.
Pendahuluan
Perkawinan adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: “Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat.” (HR. Ahmad). Perkawinan juga merupakan salah satu cara untuk menjaga diri dari perbuatan dosa dan maksiat. Allah SWT berfirman: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32).
Perkawinan bukanlah sekadar formalitas atau tradisi belaka, melainkan sebuah ikatan yang sakral dan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang dilandasi oleh cinta, kasih sayang, dan rasa saling menghormati. Allah SWT berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa ketenangan dan ketentraman hati, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21).
Sebuah perkawinan yang kokoh dan harmonis adalah impian setiap pasangan yang ingin membina rumah tangga yang bahagia dan sukses. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan prinsip-prinsip yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam Islam. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
- Kesetiaan
- Saling menghormati
- Saling memaafkan
- Saling menjaga kehormatan
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan apa saja prinsip-prinsip tersebut dan bagaimana cara menerapkannya dalam kehidupan berumah tangga.
Cara Penelitian
Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data dikumpulkan dari sumber-sumber primer dan sekunder yang berkaitan dengan tema perkawinan dalam Islam, seperti Al-Quran, Hadits, tafsir, fiqih, dan kajian-kajian ilmiah. Data kemudian dianalisis dengan menggunakan prinsip-prinsip hermeneutika dan kritik teks untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam dan komprehensif tentang prinsip-prinsip yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam Islam.
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Kesetiaan
Kesetiaan adalah prinsip pertama yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam Islam. Kesetiaan adalah sebuah prinsip yang sangat penting dalam perkawinan di agama Islam. Pasangan suami istri harus selalu berusaha untuk menjaga kesetiaan satu sama lain sebagai bentuk penghormatan dan kepercayaan.
Kesetiaan dalam perkawinan mencakup kesetiaan dalam hal fisik, emosional, dan spiritual. Kesetiaan fisik berarti tidak melakukan zina atau perselingkuhan dengan orang lain selain pasangan sah. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32). Kesetiaan emosional berarti tidak memberikan hati atau perasaan kepada orang lain selain pasangan sah. Allah SWT berfirman: “Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 165). Kesetiaan spiritual berarti tidak menyekutukan Allah SWT dengan sesuatu apapun dalam beribadah dan bertaqwa. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48).
Cara untuk menjaga kesetiaan dalam perkawinan adalah dengan:
- Menjaga pandangan dari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah atau godaan.
- Menjaga lisan dari ucapan-ucapan yang dapat menimbulkan fitnah atau godaan.
- Menjaga hati dari perasaan-perasaan yang dapat menimbulkan fitnah atau godaan.
- Menjaga diri dari pergaulan atau situasi yang dapat menimbulkan fitnah atau godaan.
- Menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan pasangan sah.
- Memenuhi hak-hak dan kewajiban-kewajiban pasangan sah.
- Meningkatkan kualitas ibadah dan taqwa kepada Allah SWT.
Saling Menghormati
Saling menghormati adalah prinsip kedua yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam Islam. Saling menghormati adalah sebuah prinsip yang sangat penting dalam sebuah perkawinan. Dalam Islam, saling menghormati adalah sebuah prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam sebuah perkawinan.
Saling menghormati dalam perkawinan mencakup saling menghormati dalam hal fisik, emosional, dan spiritual. Saling menghormati fisik berarti tidak menyakiti atau menzalimi pasangan sah dengan cara apapun. Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang mukmin itu boleh menyakiti mukmin lainnya.” (HR. Muslim). Saling menghormati emosional berarti tidak menyakiti atau menzalimi pasangan sah dengan kata-kata atau perbuatan yang dapat melukai hati atau perasaannya. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu saling mendengki, saling membenci, saling membelakangi, saling menjual barang dengan cara menawar barang orang lain, dan jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Muslim).
Saling menghormati spiritual berarti tidak menyakiti atau menzalimi pasangan sah dengan cara menghalangi atau mengganggu ibadah atau taqwa kepada Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menghalangi seorang mukmin dari suatu jalan yang ia tempuh untuk beribadah kepada Allah, maka Allah akan menghalanginya dari jalan yang menuju surga.” (HR. Ahmad).
Cara untuk saling menghormati dalam perkawinan adalah dengan:
- Menjaga tutur kata dan sikap yang baik dan sopan terhadap pasangan sah.
- Menjaga martabat dan harga diri pasangan sah di depan orang lain.
- Menjaga rahasia dan privasi pasangan sah dari orang lain.
- Menjaga kepentingan dan kesejahteraan pasangan sah dari segala hal yang dapat membahayakan atau merugikan.
- Menyayangi dan mendukung pasangan sah dalam segala hal yang baik dan bermanfaat.
- Menghargai dan menghormati pendapat dan keputusan pasangan sah dalam hal-hal yang berkaitan dengan rumah tangga.
- Menghargai dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban pasangan sah dalam beribadah dan bertaqwa kepada Allah SWT.
Saling Memaafkan
Saling memaafkan adalah prinsip ketiga yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam Islam. Saling memaafkan adalah sebuah prinsip yang sangat penting dalam sebuah perkawinan. Dalam Islam, saling memaafkan adalah sebuah prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam sebuah perkawinan.
Saling memaafkan dalam perkawinan mencakup saling memaafkan dalam hal fisik, emosional, dan spiritual. Saling memaafkan fisik berarti tidak menyimpan dendam atau kebencian terhadap pasangan sah karena kesalahan atau kekhilafan yang pernah dilakukan. Allah SWT berfirman: “Dan hendaklah kamu memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak suka bahwa Allah memberi ampun kepadamu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 22). Saling memaafkan emosional berarti tidak menyimpan sakit hati atau kecewa terhadap pasangan sah karena perkataan atau perbuatan yang pernah menyakiti atau mengecewakan. Allah SWT berfirman: “Dan barangsiapa yang bersabar dan memaafkan, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan.” (QS. As-Syura: 43). Saling memaafkan spiritual berarti tidak menyimpan dosa atau kesalahan terhadap pasangan sah karena pelanggaran atau kemaksiatan yang pernah dilakukan. Allah SWT berfirman: “Dan siapa yang mengerjakan kejahatan atau menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 110).
Cara untuk saling memaafkan dalam perkawinan adalah dengan:
- Menyadari bahwa manusia tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan.
- Menyadari bahwa Allah SWT senantiasa mengampuni hamba-hamba-Nya yang bertaubat.
- Menyadari bahwa memaafkan adalah salah satu sifat mulia yang dicintai oleh Allah SWT.
- Menyadari bahwa memaafkan adalah salah satu cara untuk membersihkan hati dari penyakit-penyakit batin.
- Menyadari bahwa memaafkan adalah salah satu cara untuk meraih pahala dan ridha dari Allah SWT.
- Menyadari bahwa memaafkan adalah salah satu cara untuk menjaga hubungan yang baik dan harmonis dengan pasangan sah.
- Menyadari bahwa memaafkan adalah salah satu cara untuk meningkatkan kualitas perkawinan dan rumah tangga.
Saling Menjaga Kehormatan
Saling menjaga kehormatan adalah prinsip keempat yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam Islam. Saling menjaga kehormatan adalah sebuah prinsip yang sangat penting dalam sebuah perkawinan. Dalam Islam, saling menjaga kehormatan adalah sebuah prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam sebuah perkawinan.
Saling menjaga kehormatan dalam perkawinan mencakup saling menjaga kehormatan dalam hal fisik, emosional, dan spiritual. Saling menjaga kehormatan fisik berarti tidak menampakkan aurat atau bagian tubuh yang harus ditutupi kepada orang lain selain pasangan sah. Allah SWT berfirman: “Katakanlah kepada orang-orang yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30). Saling menjaga kehormatan emosional berarti tidak menampakkan perasaan atau rahasia yang harus disimpan kepada orang lain selain pasangan sah. Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang menjaga amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS. Al-Mu’minun: 8). Saling menjaga kehormatan spiritual berarti tidak menampakkan dosa atau kesalahan yang harus ditutupi kepada orang lain selain pasangan sah. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap umatku akan dimaafkan kecuali orang-orang yang berbuat dosa secara terang-terangan.” (HR. Bukhari).
Cara untuk saling menjaga kehormatan dalam perkawinan adalah dengan:
- Menjaga aurat dan kemaluan dari pandangan atau sentuhan orang lain selain pasangan sah.
- Menjaga perasaan dan rahasia dari pengungkapan atau penyebaran kepada orang lain selain pasangan sah.
- Menjaga dosa dan kesalahan dari pengakuan atau pameran kepada orang lain selain pasangan sah.
- Menjaga nama baik dan reputasi pasangan sah dari fitnah atau gosip yang dapat merusak atau mencemarkan.
- Menjaga martabat dan harga diri pasangan sah dari ejekan atau hinaan yang dapat melukai atau merendahkan.
- Menjaga agama dan akidah pasangan sah dari syubhat atau bid’ah yang dapat menyesatkan atau menyesatkan.
- Menjaga iman dan taqwa pasangan sah dari godaan atau tipu daya syaitan yang dapat menggoda atau menggoda.
Kesimpulan
Perkawinan adalah salah satu institusi yang sangat penting dalam agama Islam. Perkawinan adalah sebuah ikatan yang sakral dan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang dilandasi oleh cinta, kasih sayang, dan rasa saling menghormati. Sebuah perkawinan yang kokoh dan harmonis adalah impian setiap pasangan yang ingin membina rumah tangga yang bahagia dan sukses. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan prinsip-prinsip yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam Islam.
Prinsip-prinsip yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam Islam terdiri dari kesetiaan, saling menghormati, saling memaafkan, dan saling menjaga kehormatan. Keempat prinsip tersebut harus dijunjung tinggi oleh setiap pasangan suami istri agar perkawinan yang dibina dapat menjadi kokoh, harmonis, dan bahagia.